25 Ribu WP di Jakpus Belum Bayar PBB
Puluhan ribu Wajib Pajak (WP) di Jakarta Pusat belum membayar Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2). Padahal batas pembayaran pajak tersebut sudah jatuh tempo per tanggal 31 Agustus 2015 lalu.
Di Jakarta Pusat sendiri saat ini ada sekitar 500 ribu wajib pajak badan dan perseorangan. Jadi masih ada 25 ribuan yang belum membayar pajak
"Di Jakarta Pusat sendiri saat ini ada sekitar 500 ribu wajib pajak badan dan perseorangan. Jadi masih ada 25 ribuan yang belum membayar pajak," ujar Sarasi Tampubolon, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Pusat, Jumat (4/9).
Sarasi mengatakan, target penerimaan pajak pada tahun 2015 sendiri sebesar Rp 1,
06 triliun. "Penerimaan sampai saat ini dari 8 kecamatan di Jakarta Pusat masih 90 persen saja. Untuk kedepannya kita akan libatkan lurah dan camat untuk penagihannya," katanya.Jakpus Optimalkan Pembayaran PBB - P2Menurut Sarasi, ada beberapa faktor mengapa masyarakat belum membayar pajak. Masalah seperti perlambatan ekonomi, kesulitan keuangan dan daya beli masyarakat yang menurun menjadi salah satu penyebab secara langsung. "Kita akan upaya ingatkan para wajib pajak, karena kalau tidak bayar dikenakan sanksi bunga 2 persen," tuturnya.
Meskipun begitu, lanjut Sarasi, masyarakat tidak perlu merasa cemas karena saat ini ada kebijakan dari Gubernur DKI Jakarta bagi yang berniat membayar. "Kalau bunganya akan dibebaskan asal dibayar paling telat 31 Desember," tandasnya.